Text
Sistem dan Mekanisme Pengawasan Syariah
Perekonomian syariah yang awal dekade 1990-an hanya terdengar sayup-sayup, kini mengalami perkembangan dahsyat. Bencana krisis moneter yang melanda Indonesia pertengahan 1977, membuka mata betapa sistem ekonomi konvensional penuh dengan kelamahan dan kekurangan. Realitas ini mendorong praktisi bisnis untuk mencari solusi problem perekonomian. Dan solusi itu segera ditemukan, yakni sistem perekonomian syariah. Bisa ditebak, booming lembaga ekonomi syariah serta merta terjadi, mulai dari bank dengan prinsip syariah, sampai dengan asuransi berciri syariah. Sebuah perkembangan yang sangat menggembirakan.
Menjamurnya lembaga perekonomian syariah memunculkan tantangan tersendiri. Tantangan itu adalah bagaimana mengawal sebuah lembaga perekonomian syariah agar tetap berjalan dengan ketentuan-ketentuan syariah Islam. tantangan Tantangan ini bukanlah sebuah tantangan sederhana. Oleh karena itulah, MUI membentuk sebuah lembaga sebagai pengawas kegiatan operasional lembaga perekonomian syariah. Lembaga ini bernama Dewan Pengawas Syariah (DPS). Tugas Dewan Pengawas Syariah adalah mengawasi kegiatan operasional lembaga perekonomian syariah agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Buku ini memaparkan secara lengkap seluk-beluk pendirian DPS, peran, fungsi, dan kedudukannya dalam perekonomian syariah di Indonesia. Para pengambil kebijakan, praktisi bisnis, mahasiswa, dan umat Islam secara keseluruhan sangat layak untuk membaca buku ini.
Tidak tersedia versi lain